Ingat Ini Aturan Kegiatan PPKM Level 4 Mau Dilanjut

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengambil keputusan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 2 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (25/7/2021) lalu.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," katanya.

Dengan perpanjangan PPKM ini berbagai aturan pelaksanaanya penting untuk disimak. Merujuk Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa Bali, berikut aturan lengkapnya:


Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring.

Kegiatan Kantor:

1.Sektor Non Esensial, work from home (WFH) 100%

2. Sektor Esensial yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan meliputi bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

  • Work Form Office (WFO) 50% yang berkaitan dengan pelayanan ke masyarakat dengan protokol kesehatan ketat
  • WFO sebesar 25% untuk pelayanan perkantoran untuk administrasi perkantoran dengan protokol kesehatan ketat.
  • 3. Sektor esensial meliputi pasar modal yang berorientasi pada pelayanan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal dengan baik, teknologi informasi dan komunikasi (seperti operator seluler, data center, internet, pos, media), perhotelan non penanganan karantina Covid-19 50% dengan protokol kesehatan ketat.

    4. Sektor esensial industri orientasi pada ekspor di mana perusahaan menunjukkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 12 bulan terakhir dan memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (OMKI):

  • WFO 50% di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  • WFO 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan protokol kesehatan ketat
  • 5. Sektor esensial pemerintah yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25% dengan protokol ketat.

    6. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban WFO 100% dengan protokol ketat

    7. Sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, penunjang termasuk ternak, pupuk dan petrokimia, semen dan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (publik) dan utilitas dasar:

  • WFO 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi /pelayanan ke masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan ketat
  • WFH 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  • Kegiatan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

  • Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain sejenis buka sampai pukul 20.00 WIB dengan aturan teknis Pemerintah Daerah.
  • Operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam dengan protokol ketat.
  • Related Posts

    0 Response to "Ingat Ini Aturan Kegiatan PPKM Level 4 Mau Dilanjut"

    Post a Comment