Isi Lengkap Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 dan 4

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembagi mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memutuskan PPKM level 3 dan 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Dalam Instruksi Menteri tersebut, di antaranya menjelasan wilayah masa saja yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. Selain itu, di dalamnya juga dijelaskan bagaimana aturan dari PPKM kedua level tersebut.
Seperti, pembukaan warung makan hinggga mal, pun tertuang dalam aturan tersebut.
Gubernur, Bupati dan Wali, pun diminta untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Berikut isi lengkap Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021:
Inmendagri PPKM Level 4 Jawa Bali No 24 Tahun 2021 by Sultan Mandra on Scribd
(aky)
0 Response to "Isi Lengkap Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 dan 4"
Post a Comment