Malinau Masuk Wilayah PPKM Level 3 Satgas Penanganan Covid-19 Bakal Bahas Sinkronisasi Aturan

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemerintah RI membagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM ke dalam 4 tingkatan, mulai level 4, 3, 2, dan level 1.
Di Kalimantan Utara, 3 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 4, dan 2 lainnya menerapkan PPKM Level 3.
Berdasarkan Intruksi Mendagri 26/2021, Kabupaten Malinau digolongkan sebagai wilayah PPKM Level 3 hasil asessmen Kementerian Kesehatan RI.
Baca juga: Masa PPKM Level 4 Masyarakat Masih Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Berikut Syarat Harus Dipenuhi
Menanggapi terbitnya Inmendagri, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama membahas hal ini.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau akan menyesuaikan aturan pelaksana dengan Inmendagri 26/2021 tersebut.
"Intruksi Mendagri tentang penetapan PPKM Level 3 di Malinau baru keluar. Kami masih menunggu arahan pak Bupati soal ini, langkah selanjutnya masih akan dibahas," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 Malinau telah menerapkan sejumlah upaya yang disebut dalam Inmendagri 26/2021.
Nantinya akan diterbitkan sinkronisasi peraturan sesuai amanat yang peraturan tersebut.
"Karena ini Inmendagri, nantinya akan ada aturan pelaksananya. Ini perlu dirapatkan dulu dan arahan selanjutnya dari Bupati," katanya.
Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli tersebut dijadwalkan mulai berlaku hari ini, 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Aksi Ganjar Pranowo saat PPKM Level 4, Bantu Pedagang Kecil, Mampir Borong Dagangan PKL
0 Response to "Malinau Masuk Wilayah PPKM Level 3 Satgas Penanganan Covid-19 Bakal Bahas Sinkronisasi Aturan"
Post a Comment