PPKM Level 4

  • Pengertian

  • TRIBUNNEWSWIKI.COM - PPKM level 4 menurut instruksi Mendagri merupakan suatu pemberlakukan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali yang disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

    Sebutan PPKM darurat yang diganti menjadi PPKM Level 4 ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan sudah tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 tahun 2021.

    Di dalam Instruksi Mendagri tersebut, dijelaskan perihal daerah-daerah yang masuk dalam kriteria PPKM level 3 dan 4, diwajibkan menerapkan kebijakan yang serupa dengan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.

    Sementara itu, penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

    Meskipun tanggal berakhir masa PPKM sudah ditentukan, Presiden Jokowi tak secara tegas menyebutkan kapan pembukaan pengetatan akan dilakukan.

    Ia menjelaskan, apabila tren kasus Covid-19 terus menurun, pemerintah segera melakukan pembukaan pengetatan atau relaksasi secara bertahap pada 26 Juli.

    Ia juga menyinggung hasil pelaksanaan PPKM darurat sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang mampu menurunkan angka kasus Covid-19 dan keterisian tempat tidur di RS rujukan.

    Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang perkembangan terkini PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang perkembangan terkini PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

    Selain itu, Presiden Jokowi menekankan berbagai alasan mengapa sebelumnya pemerintah memilih kebijakan PPKM darurat untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19.

    Selain untuk menurunkan angka penularan, PPKM darurat juga diharapkan mampu menurunkan beban fasilitas kesehatan.

    Presiden Jokowi juga menjelaskan sejumlah aturan tentang operasional berbagai sektor jika relaksasi diberlakukan.

    Baca: Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Baca: Mengenal PPKM Level 3 dan 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat

  • Daftar Wilayah

  • Berikut adalah daftar wilayah yang termasuk PPKM level 4 seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 untuk Wilayah Jawa.

    DKI Jakarta

    • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,

    • Kota Administrasi Jakarta Barat,

    • Kota Administrasi Jakarta Timur,

    • Kota Administrasi Jakarta Selatan,

    • Kota Administrasi Jakarta Utara

    • Kota Administrasi Jakarta Pusat.

    Banten

    • Kota Tangerang Selatan,

    • Kota Tangerang

    • Kota Serang.

    Jawa Barat

    • Kabupaten Purwakarta,

    • Kabupaten Karawang,

    • Kabupaten Bekasi,

    • Kota Sukabumi,

    • Kota Depok,

    • Kota Cirebon,

    • Kota Cimahi,

    • Kota Bogor,

    • Kota Bekasi,

    • Kota Banjar,

    • Kota Bandung

    • Kota Tasikmalaya.

    Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Jawa Tengah

    • Kabupaten Sukoharjo,

    • Kabupaten Rembang,

    • Kabupaten Pati,

    • Kabupaten Kudus,

    • Kabupaten Klaten,

    • Kabupaten Kebumen,

    • Kabupaten Grobogan,

    • Kabupaten Banyumas,

    • Kota Tegal,

    • Kota Surakarta,

    • Kota Semarang,

    • Kota Salatiga,

    • Kota Magelang.

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    • Kabupaten Sleman,

    • Kabupaten Bantul,

    • Kota Yogyakarta.

    Jawa Timur

    • Kabupaten Tulungagung,

    • Kabupaten Sidoarjo,

    • Kabupaten Madiun,

    • Kabupaten Lamongan,

    • Kabupaten Gresik,

    • Kota Surabaya,

    • Kota Mojokerto,

    • Kota Malang,

    • Kota Madiun,

    • Kota Kediri,

    • Kota Blitar,

    • Kota Batu.

    Para karyawan perusahaan diminta pulang dan bekerja dari rumah (WFH) selama PPKM Darurat. Para karyawan perusahaan diminta pulang dan bekerja dari rumah (WFH) selama PPKM Darurat. (Instagram/Anies Baswedan)

    Baca: Ini Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4

    Baca: Jokowi Akan Lakukan Pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli Jika Kasus Covid-19 Turun

    Berikut adalah rincian aturan yang harus diterapkan pada masa PPKM level 4.

    1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

    2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

    3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, bagi karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

    4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

    5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

    6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

    7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

    8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    9. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

    10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

    11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

    12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

    14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

    - Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

    - Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

    - Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; 

    - Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

    15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

    16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

    Ilustrasi pusat perbelanjaan. Pada masa perpanjangan PPKM, pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Ilustrasi pusat perbelanjaan. Pada masa perpanjangan PPKM, pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. (Kompas)

    Baca: Syarat Terbaru Bepergian selama PPKM Level 3 dan 4

    Baca: Pemerintah Resmi Melarang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia selama PPKM Level 4

  • Perbedaan PPKM Level 3 dengan Level 4

  • Dalam Inmendagri dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan PPKM level 3 dan 4 karena setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM level 4 berlaku pula pada PPKM level 3.

    Sebagai contoh, dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online) memiliki aturan yang sama.

    Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial baik untuk PPKM level 3 dan 4 juga sama-sama dilakukan 100 persen secara work from home.

    Aturan yang berlaku untuk kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, serta lapak jajanan juga masih diwajibkan untuk hanya menerima layanan pesan antar atau delivery dan take away.

    Restoran hingga kafe masih belum diperbolehkan untuk menerima makan di tempat selama pemberlakuan PPKM level 3 dan level 4.

    Tempat ibadah juga tidak mengadakan kegiatan ibadah atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM serta mengoptimalkan ibadah di rumah.

    Baca: Jumlah Zona Merah Covid-19 di Tanah Air Melonjak Jadi 180, Jawa Timur Terbanyak

    Baca: Reaksi Politisi PDIP Soal Perpanjangan PPKM Darurat: Ini karena Masyarakat Tidak Patuh

    [embedded content]

    (TribunnewsWiki.com/Septiarani)

    Related Posts

    0 Response to "PPKM Level 4"

    Post a Comment