Begini Cara Atasi Sertifikat Vaksin Tidak Muncul Email ke sertifikatpedulilindungiid

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 16 Agustus 2021.
Selama PPKM level 4 diberlakukan, untuk melakukan perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) masyarakat diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis pertama.
Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan wajib membawa dokumen swab antigen negatif yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, atau swab PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam untuk moda transportasi pesawat.
Kini, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan beberapa tempat lainnya.
Bahkan di wilayah Ibukota, aturan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, sejumlah aktivitas lain juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin, yakni naik transportasi umum, makan di restoran atau warteg, melaksanakan kegiatan peribadatan, masuk supermarket, pasar tradisional, salon, dan hotel non karantina.
Baca: Viral YouTuber Muhammad Kece Diduga Menistakan Islam, Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana
Apabila Anda telah melakukan vaksinasi, namun mengalami kendala seperti kesalahan data sehingga belum mendapat sertifikat vaksin Covid-19, Anda dapat mengajukan perbaikan data.
Lalu, bagaimana caranya?
Kirim keluhan Anda melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
0 Response to "Begini Cara Atasi Sertifikat Vaksin Tidak Muncul Email ke sertifikatpedulilindungiid"
Post a Comment