KABAR GEMBIRA Dana KJP Plus Tahap 1 Jenjang SD Rp250 Ribu Mulai Cair 13 Agustus

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2021 telah cair secara bertahap.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 jenjang SD Sederajat itu mulai Jumat, 13 Agustus 2021.

Besaran dana KJP Plus jenjang SD Sederajat itu sebesar Rp250.000.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat," tulis dalam akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  @upt.p4op pada Jumat (13/8/2021).

Berikut Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021:

  • SD/SDLB/MI Rp250.000
  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM Rp300.000
  • SMA/SMALB/MA Rp420.000
  • SMK Rp450.000
  • Informasi lebih lanjut ikuti instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

    Baca juga: Ungkap Bahaya Pencetakan Kartu Sertifikat Vaksin, Pakar Keamanan Siber Minta Pemerintah Turun Tangan

    Baca juga: CATAT! Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Hari Kamis Ini, Berikut Lokasi dan Waktunya

    Baca juga: Tas Youtuber Doni Salmanan Hilang, Janjikan Rp100 Juta Bagi yang Menemukan, Memang Apa Isinya?

    Salurkan Tiga Bansos

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa pihaknya turut bekerjasama dengan Pemerintah Pusat dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos).

    Di mana salah satu bansos yang diberikan, warga akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per bulan.

    Informasi penyaluran bansos itu disampaikan oleh Anies Baswedan melalui akun Instagram-nya @aniesbaswedan pada Senin (4/1/2021).

    Anies menyebut bahwa pemerintah hadir meringankan beban keluarga yang terdampak berat dari krisis pandemi ini melalui berbagai bantuan sosial.

    Baca juga: Jika Sudah Dosis Pertama Lalu Terpapar Covid-19, Apakah Perlu Vaksin Ulang? Ini Penjelasannya

    Baca juga: Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

    Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga yang Tidak Punya NIK

    "Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan sosial guna mengurangi dampak pandemi COVID-19. Pemerintah Pusat menyediakan tiga jenis program bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako / Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST)," kata Anies.

    Related Posts

    0 Response to "KABAR GEMBIRA Dana KJP Plus Tahap 1 Jenjang SD Rp250 Ribu Mulai Cair 13 Agustus"

    Post a Comment