Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

VIVA â€" Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai dengan total anggaran Rp49,1 miliar.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati di Aceh Utara, Sabtu, 7 Agustus 2021, mengatakan kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta keterangan ahli. Ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka tidak ditahan," kata Diah Ayu Hartati menyebutkan.

Kelima tersangka, antara lain berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

0 Response to "Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai"

Post a Comment