Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara Soal Kelebihan Bayar Gaji Pegawai

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta buka suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar gaji dan tunjangan pegawai yang sudah telah meninggal hingga purna tugas atau pensiun pada 2020 lalu.
Inspektorat DKI Syaefuloh Hidayat menjelaskan, hal ini terjadi lantaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlambat melaporkan akta kematian pegawainya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI," ucapnya, Minggu (8/8/2021).
[embedded content]Kemudian, ada juga pegawai yang sedang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
"Yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan," ucapnya dalam keterangan tertulis.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK, Pemprov DKI disebut-sebut lebih bayar hingga Rp862,7 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49,1 persen atau Rp423.573.275 sudah dikembalikan ke kas daerah.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengklaim seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah sudah dilaporkan ke BPK.
Baca juga: Jajaran Polsek Matraman Sita 1,5 Kg Ganja Siap Edar dari Gerombolan Pemuda yang Sedang Nongkrong
Baca juga: Polisi Tangkap Peretas Situs Setkab, Pelakunya Seorang Remaja
Baca juga: Simak Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling Hari Ini, Minggu 8 Agustus 2021
"Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan," kata Syaefuloh.
Untuk itu, ia menegaskan, kelebihan bayar hampir Rp1 miliar ini tidak menyebabkan kerugian negara.
Guna mencegah hal serupa terulang, Pemprov DKI juga sudah melakukan pemutakhiran data sesuai dengan rekomendasi dari BPK.
Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nomor 37 Tahun 2021.
SE tentang pemutakhiran data kepegawaian itu dibuat untuk memperkuat sistem administrasi data kepegawaian, sekaligus turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
"Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," tuturnya.
0 Response to "Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara Soal Kelebihan Bayar Gaji Pegawai"
Post a Comment