Ahli Kebakaran Diperiksa Sebelum Gelar Perkara Kasus Lapas

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi memeriksa ahli pidana dan ahli kebakaran terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Jumat (24/9), untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum gelar perkara.

"Ada pemeriksaan ahli pidana sama ahli kebakaran," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Jumat (24/9).

Jika seluruh keterangan yang diperlukan lengkap, pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka terkait Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan memicu kebakaran dan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan.


"Kita lihat nanti kalau (hari ini) sudah lengkap kita gelar. Kalau masih ada alat-alat bukti yang kurang kita perdalam dikit. (Gelar perkara) kalau tidak hari ini, ya besok, selambat-lambat Senin pagi lah karena ada beberapa yang belum fix," tutur Tubagus.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga petugas lapas sebagai tersangka kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, yakni RU, S, dan Y, yang dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Diketahui Pasal 359 KUHP berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(dis/arh)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Ahli Kebakaran Diperiksa Sebelum Gelar Perkara Kasus Lapas"

Post a Comment