Akademisi Kritik Rencana Revisi Aturan Soal Tembakau

VIVA - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan mendapat kritikan dari akademisi.

Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana, mengatakan wacana revisi PP 109/2012 ini tidak hanya masalah kesehatan semata, tetapi juga mempengaruhi bidang lainnya termasuk perekonomian nasional.

"Pemerintah sudah punya PP 109/2012 dan sudah diatur untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan mulai dari kesehatan, industri, ekonomi nasional, dan lainnya,” katanya dalam diskusi virtual seperti dikutip, Jumat, 17 September 2021.

Hikmahanto menekankan, dalam hal menetapkan sebuah kebijakan, termasuk revisi regulasi, pemerintah seharusnya menjunjung tinggi kedaulatan dan tidak perlu didorong pihak manapun. Apalagi isu yang dihembuskan orang asing.

Related Posts

0 Response to "Akademisi Kritik Rencana Revisi Aturan Soal Tembakau"

Post a Comment