Bioskop di Kota Tangerang Diizinkan Buka Ini 7 Syaratnya

VIVA â€" Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 diperpanjang hingga 20 September mendatang. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.
Untuk Kota Tangerang masih ditetapkan di PPKM Level 3, dengan sejumlah pelonggaran baru.
Pelaksana tugas (Plt) Asda I, Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengatakan, meski Kota Tangerang berada di level 3, secara angka-angka indikator PPKM COVID-19 Kota Tangerang sudah berada di level 2.
"Secara angka kita ada di level 2, namun karena kita berada di wilayah aglomerasi, maka Kota Tangerang masih di level 3 dengan beberapa pelonggaran baru," katanya, Rabu, 15 September 2021.
0 Response to "Bioskop di Kota Tangerang Diizinkan Buka Ini 7 Syaratnya"
Post a Comment