Inilah Syarat Baru Naik Pesawat Lion Air Batik Air dan Wings Air ke Daerah PPKM Level 1-4

BANGKAPOS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai syarat baru naik pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings Air ke daerah PPKM level 1 hingga level 4.
Aturan baru tersebut diperuntukkan untuk calon penumpang pesawat
Ya, pandemi Covid-19 membuat manusia dipaksa beradaptasi dengan kenormalan baru.
Kebiasaan lama dalam berbagai hal terpaksa harus tersingkir.
Misal pada aturan penerbangan saat ini lebih ketat dan banyak menyertakan persyaratan tambahan.
Tak bisa ditampik pandemi Covid-19 membuat aturan dan syarat naik pesawat saat ini berubah.
Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) masih dilakukan pemerintah.
Ada sejumlah syarat penerbangan terbaru yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum bepergian.
Baca juga: Warung Mie Rebus Toping Daging Manusia Terungkap, yang Memakannya Akan Alami Penyakit Ini
Baca juga: Siswi SMA Tepergok Keluar dari Hotel, Hati Sang Bibi Remuk Saat Tahu Siapa Pria yang Bersamanya
Tentu saja peraturan penerbangan terbaru ini disesuaikan juga dengan ketentuan pemerintah daerah (Pemda) dari dan ke bandara tujuan di daerah tersebut.
Sesuai dengan syarat naik pesawat, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, maskapai hanya mengizinkan penumpang di atas 12 tahun untuk perjalanan udara.
0 Response to "Inilah Syarat Baru Naik Pesawat Lion Air Batik Air dan Wings Air ke Daerah PPKM Level 1-4"
Post a Comment