MAKI Desak Lili Pintauli Mundur dari KPK Ancam Lapor Kejaksaan

VIVA â€" Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli menanggalkan jabatannya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lili Pintauli, diberikan waktu hingga November 2021 untuk memundurkan diri karena telah terbukti bersalah melanggar etik.

"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk memundurkan diri kira-kira ya sampai November," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 September 2021.

Boyamin mengultimatum akan melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung jika tidak mau juga mundur dari jabatannya. mantan Pimpinan LPSK itu dikatakan Boyamin, telah melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

0 Response to "MAKI Desak Lili Pintauli Mundur dari KPK Ancam Lapor Kejaksaan"

Post a Comment