Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

TANGERANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka terkait kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Penetapan tiga tersangka ini selain berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), juga merujuuk hasil laboratorium forensik (Labfor) yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9) menyebabkan 49 orang meninggal dunia.

Polisi belum menemukan tersangka baru selain tersangka RU, Y dan S.

Ketiga petugas ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan tewasnya seseorang.

Mereka merupakan pegawai yang bertugas pada hari nahas tersebut.

Baca juga: Ditetepkan Jadi Tersangka, Jerinx SID Harus Hadir di Polda Metro Jaya Untuk Panggilan Kedua

Baca juga: Polisi Beberkan Sumber Api yang Membakar Lapas Klas 1 Tangerang, Dipastikan Dengan Hasil Labfor

"Makanya hari ini kami selesaikan semuanya.

Nanti malam kami gelar perkaranya untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain.

Karena hasil dari Labfor pun sudah bisa masuk," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (28/9) seperti dikutip TribunTangerang.com.

GELAR Perkara

0 Response to "Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang"

Post a Comment