Syarat Mengurus Kartu Kelurga KK Hilang atau Rusak di Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh setiap keluarga masyarakat Indonesia.

Di dalam Kartu Keluarga dimuat identitas dari setiap anggota keluarga mulai dari kepala rumah tangga, ibu rumah tangga, anak hingga anggota keluarga lainnya.

Adapun dari masing-masing anggota keluarga tersebut dilampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, agama, pekerjaaan, golongan darah anggota keluarga, hingga status perkawinan.

Namun bagaimana jika Kartu Keluarga anda hilang ataupun rusak? 

Tentu anda harus melaporkanya dan membuat Kartu Keluarga yang baru.

Kali ini tribunsumsel telah merangkum bagaimana cara membuat Kartu Keluarga baru di Kabupaten Empat Lawang karena disebabkan hilang.

Syarat Mengurus Kartu Keluarga Hilang sebagai berikut :

1. Surat pengantar dari Kades atau Lurah
2. Surat keterangan hilang dari kepolisian
3. Foto kopi Buku Nikah dan KTP. 

Setelah semua persyaratan diatas lengkap datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang yang ada diJalan Lintas Sumatera KM. 3,5, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.

Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha di Empat Lawang Secara Online, Tinggal Login ke Link Berikut

Isi formulir FR. 02 dan serahkan berkas yang telah dibawa sebelumnya ke petugas.

Proses selesai anda tinggal menunggu biasanya akan memakan waktu hingga beberapa hari ataupun minggu.

Related Posts

0 Response to "Syarat Mengurus Kartu Kelurga KK Hilang atau Rusak di Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang"

Post a Comment