Ungkap Peredaran Biang Tembakau Sintetis Rp23 Miliar Polres Bogor Tangkap 7 Pelaku

BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor menangkap 7 pengedar biang tembakau gorila atau sintetis senilai miliaran rupiah. Saat ini, kasus tersebut masih didalami untuk menangkap pemasok utama.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka IB (21) dan DN (31) di wilayah Cianjur beberapa waktu lalu. Dari kedunya, petugas mendapatkan barang bukti berupa biang sintetis seberat 1.443 gram.

"Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika di sekitar wilayah Bogor dan Tangerang dan sudah mengedarkan biang sintetis selama 2 bulan. Tersangka menjual biang sintetis melalui media sosial Instagram," kata Harun, Jumat (10/9/2021).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pengedar lainnya berinisial MF (22) bersama adik sepupunya M (20). Dari keduanya, petugas kembali mendapati beberapa barang bukti di antaranya biang sintetis seberat 15.350 gram.

"Tersangka (MF dan M) mengedarkan biang sintetis juga melalui media sosial termasuk memasok barang kepada tersangka IB dan sudah mengedarkan biang sintetis selama 2 tahun," ucap Harun.

Tak hanya itu, petugas kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap LP (23), AD (23), dan AR (24). Ketiganya merupakan kaki tangan atau orang kepercayaan dari tersangka MF dengan barang bukti biang sintetis 3.600 gram.

Baca Juga : Polisi Ringkus Penjual Tembakau Sintetis di Banten

Sebelumnya

Related Posts

0 Response to "Ungkap Peredaran Biang Tembakau Sintetis Rp23 Miliar Polres Bogor Tangkap 7 Pelaku"

Post a Comment