Aturan Baru Selama PPKM Level 3 di Solo Makan di Tempat Maksimal 30 Menit Satu Meja 2 Orang Saja

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka teleh mengeluarkan surat edaran (SE) menyambut PPKM Level 3 dimulai.

Surat bernomor 067/2685 tentang 'PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA Y/RUS D/SEASE2OIgDI KOTA SURAKARTA' itu, mencakup banyak hal.

Di antara dalam halaman 8 poin H tentang Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), meliputi :

1. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 WIB

Baca juga: Aturan Baru Selama PPKM Level 3 di Solo : Makan di Tempat Maksimal 30 Menit, Satu Meja 2 Orang Saja

Baca juga: Penyekatan di Solo Mulai Malam hingga Pagi Hari Tetap Berlanjut Selama PPKM Level 3, Ini Lokasinya

2. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
serta restoran / rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri diizinkan
makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen)
dari kapasitas kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 (dua)
meter atau maksimal 3 (tiga) tikar serta durasi makan setiap pengunjung
maksimal 30 (tiga puluh) menit.

3. Pelaksanaan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.

Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Gibran Rakabuming Raka itu, tertulis usia minimal pengunjung adalah 12 tahun, sementara kurang dari itu dilarang masuk.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap aturan baru itu.

[embedded content]

"Nanti saat akhir pekan akan kami buat pos pengamanan yang berisi petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP," terangnya.

0 Response to "Aturan Baru Selama PPKM Level 3 di Solo Makan di Tempat Maksimal 30 Menit Satu Meja 2 Orang Saja"

Post a Comment