TWK KPK Konstitusional Novel Baswedan Beda Masalah

VIVA â€" Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan yang diajukan KPK Watch itu menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. 

Meski begitu, ada empat hakim MK menyampaikan alasan yang berbeda (concuring opinion) atas putusan permohonan judicial review tersebut. Salah satu hakim konstitusi, Saldi Isra menyampaikan bahwa  pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apapun, termasuk TWK.

Menanggapi itu, penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan menyebut putusan MK bukan yang diajukan oleh pihaknya. "Putusan MK bukan atas yang kami ajukan, dan hal yang diputuskan oleh MK merupakan norma, tidak ada masalah dengan itu," kata Novel kepada awak media, Selasa, 31 Agustus 2021.

Novel mengatakan justru pihaknya mempermasalahkan terhadap serangkaian perbuatan melawan hukum, yang dilakukan secara sistematis, terselubung dan ilegal yang berakibat terjadinya pelanggaran HAM.

"Itu yang terjadi, telah diperiksa dengan ditemukan fakta-fakta dan bukti-buktinya sebagai masalah yang serius," kata Novel.

Menurut Novel, meski MK telah memutus bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dapat dibenarkan. Ia memandang, MK hanya memeriksa norma yang diuji dengan konstitusi.

Related Posts

0 Response to "TWK KPK Konstitusional Novel Baswedan Beda Masalah"

Post a Comment