Seorang Lelaki di Padang Sikat HP Milik Sepupu Sendiri Pelaku Diringkus di Depan Pool Bus

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Klewang Polresta Padang meringkus seorang lelaki yang diduga mencuri handphone/HP milik sepupunya sendiri di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Terduga pelaku diketahui bernama JW panggilannya atau alias Edo (26) warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sedangkan, korbannya adalah sepupunya sendiri yang bernama Ilham, juga sesama warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kejadian pencurian terjadi pada Senin (9/8/2021) pekan lalu.
Kata dia, kejadian ini terjadi di rumah korban yang berada di dalam wilayah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
"Sekitar pukul 11.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dan masuk ke dalam rumah. Karena pelaku merupakan sepupu korban," kata Kompol Rico Fernanda, Senin (16/8/2021).
Kata dia, kejadian ini diketahui setelah orang tua perempuan dari korban menaruh curiga terhadap pelaku setelah meninggalkan rumah.
"Jadi, Ibu korban mendengar suara knalpot keras dari sepeda motor pelaku saat memasak di dapur. Selanjutnya, Ibu korban ini meminta korban memeriksa barang-barangnya yang ada di dalam kamar," kata Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: Update Ayah di Padang Diduga Nodai Anak Kandung, Polisi Himpun Keterangan Saksi dan Tes Kejiwaan
Baca juga: Seorang Ayah di Padang Diduga Nodai Anak Kandung, Terungkap Saat Korban Merasakan Sakit
Ternyata, kata dia, korban tidak menemukan 1 unit HP miliknya merek Vivo Z1 Pro warna sonic black.
"Setelah itu, pelaku menjual HP tersebut kepada seorang laki-laki bernama Afrizal panggilan In (51) seharga Rp 1.5 juta," kata Kompol Rico Fernanda.
Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan kepada Polresta Padang dan berhasil diamankan pada Jumat (13/8/2021) di depan pool satu bus antar provinsi yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
"Saat diamankan, pelaku sedang berada di tepi jalan depan pool bus. Lalu kita bawa ke Polresta Padang," kata Kompol Rico Fernanda.
Kasat menyebutkan, saat diinterogasi pelaku memgakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit HP dan dijual kepada Afrizal (51).
"Saat ini barang bukti telah disita berupa 1 unit HP Z1 Pro warna sonic black. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 36 KUHP," kata kasat.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
0 Response to "Seorang Lelaki di Padang Sikat HP Milik Sepupu Sendiri Pelaku Diringkus di Depan Pool Bus"
Post a Comment