Bandar Lampung Terapkan PPKM Level 3 Sektor Industri Beroperasi 100 Persen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usai lepas dari PPKM Level 4, kini Bandar Lampung terapkan PPKM Level 3 untuk jangka waktu 7 September hingga 20 September mendatang.
Sejumlah aturan pun diperbaharui karenanya.
Berikut aturan-aturan yang ditaati masyarakat:
Pertama, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran yang masih dibatasi dengan pelaksanaan WFO (work from office) maksimal sebesar 25 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk sektor industri dan kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100 persen.
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Persilakan SLB dan PAUD Gelar PTM, Maksimal 5 Murid Per Kelas
Kedua, tempat usaha di sektor esensial bisa berlaku normal dengan batas operasional dari pukul 7 pagi hingga 8 malam.
Sektor ini dibatasi kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen.
"Untuk sektor non esensial dan pasar tradisional juga dipersilahkan beroperasi normal dengan batas operasional sejak pukul 7 pagi hingga 5 sore," tulis Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam instruksi tertulisnya dengan nomor 10 atahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (8/9/2021).
Kemudian, Eva juga mengatur pelaksanaan makan dan minum di tempat makan umum.
Untuk warung makan, pedagang kali lima lapak jajanan dan sejenisnya dipersilahkan buka dari pukul 7 pagi hingga 9 malam.
Baca juga: Ingin Ikut Divaksin, Warga Berkerumun di Masjid Al Furqon Bandar Lampung
Batas maksimum penggunjungnya ialah sebesar 30 persen. Aturan serupa juga berlaku untuk pelaksanaan makan di tempat atau dine in restoran dan cafe-cafe. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )
0 Response to "Bandar Lampung Terapkan PPKM Level 3 Sektor Industri Beroperasi 100 Persen"
Post a Comment