Korban Kasus Pelecehan KPI Dituding Tak Punya Bukti Kuat Ini Tanggapan Kuasa Hukum

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terlapor kasus perundungan dan pelecehan seksual di KPI sempat menyatakan bahwa korban yakni MS tidak memiliki bukti kuat.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean tidak mempermasalahkan pernyataan kuasa hukum terlapor.

Karena kliennya sudah menyiapkan sejumlah bukti agar kasus tersebut menjadi terang benderang.

"Itu kan hak dia untuk kepentingan membela kliennya," ujar Rony saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (8/9/2021).

Rony mengaku tidak memiliki hak untuk menyangkal apa yang disampaikan tim kuasa hukum terlapor.

Tapi nanti jika sudah ke tahap penyidikan ia bakal menunjukan bukti-bukti lengkap ke penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ada waktunya nanti ketika memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut, tunggu saja," kata dia.

Sebelumnya, korban pelecehan di KPI berinisial MS menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021).

Kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya mendapat undangan dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut soal kesehatan psikis MS di RS Polri.

"Kami juga belum dapat menyampaikan apa saja yang akan diperiksa nantinya karena kami masih menunggu dari koordinasi dari pihak penyidik yang sampai saat ini masih dalam perjalanan," ujar dia.

Rony mengaku, kondisi kliennya sampai saat ini masih terganggu dan juga gangguan pencernaan.

Kemudian, kliennya juga tidak konsentrasi untuk berbicara dan mengerjakan sesuatu.

"Dan akibat dari situ ada permasalahan yang disampaikan kepada kami istri menjadi melakukan perhatian khusus kepada suaminya karena akibat gangguan psikisnya," jelasnya.(m26)

Related Posts

0 Response to "Korban Kasus Pelecehan KPI Dituding Tak Punya Bukti Kuat Ini Tanggapan Kuasa Hukum"

Post a Comment