Peradilan Adat Solusi Penyelesaian Sengketa ala Aceh

OLEH M. ZUBAIR, S.H., M.H Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bireuen, melaporkan dari Bireuen

REPORTASE ini saya angkat sebagai refleksi untuk mengingat kembali bahwa Aceh kaya dengan budaya dan adat istiadat yang dapat menciptakan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan untuk menghidupkan kembali khazanah adat Aceh yang pernah masyhur beberapa a1ad lalu, Pemkab Bireuen melalui Sekretariat Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Bireuen sebelum pandemi Covid-19 melanda Aceh pernah mengadakan pelatihan tentang tata cara pelaksanaan peradilan adat terhadap gampong-gampong binaaan. Dalam pelatihan itu saya termasuk salah seorang pemateri mengenai Pedoman Penyusunan Produk Hukum tentang Peradilan Adat.

Merujuk pada pendapat ahli hukum adat, yaitu Van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi, sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi. Dengan demikian, hukum adat adalah aturan dinamis yang tidak tertulis dan dikodifikasi, tapi tetap ditaati masyarakat karena mempunyai sanksi tertentu bila tidak ditaati.

Dalam masyarakat Aceh, penyelesaian sengketa melalui peradilan adat tetap diakui dan ditaati karena dirasakan adanya keadilan, keseimbangan, dan kedamaian dalam masyarakat, sesuai prinsip penyelesaian perselisihan dengan ungkapan dalam bahasa Aceh “Ulue beumate ranteng bek patah/Ular harus mati, tapi ranting tidak patah.”

Di sini jelas tersirat bahwa tujuan damai adalah hakikat penting dalam penyelesaian sengketa dengan sistem peradilan hukum adat. Penyelesaian sengketa dengan sistem peradilan adat ini mengupayakan adanya putusan damai dengan prinsip “menang-menang” (win-win solution) yang berbeda dengan penyelesaian pada peradilan umum yang memutuskan “kalah menang”. Semangat untuk menghidupkan sistem penyelesaian perselisihan damai dengan cara peradilan adat membuat hakim-hakim gampong yang diangkat dalam pelatihan dimaksud sangat antusias memperatikkan tata cara penyelesian sengketa pada sesi simulasi beracara secara peradilan adat.

Mengingat hukum adat hidup dan diakui keberadaannya dalam masyarakat, maka Pemerintah Aceh telah berupaya melakukan pembinaan dan pelestarian adat istiadat dengan menetapkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Keputusan Bersama Antara Gubernur Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh Nomor 189/677/2014, 1054/ MAA/XII/2011 dan Nomor B/121/I/2012 tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim atau Nama Lain di Aceh.

Pada Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 ditegaskan bahwa pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat Istiadat dimaksudkan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang harmonis dan seimbang yang diridai oleh Allah Swt, antara hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungannya, dan rakyat dengan pemimpinnya.

Sementara, khusus untuk penyelesaian sengketa/perselisihan yang terjadi di tingkat gampong dan mukim yang bersifat ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui peradilan adat gampong dan mukim. Terhadap sengketa/perselisihan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) tersebut aparat kepolisian memberi kesempatan untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui peradilan adat gampong dan mukim atau nama lain.

Perlu qanun Menindaklanjuti kewenangan penyelesaian sengketa/ perselisihan di tingkat gampong dan mukim yang diamanatkan oleh Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Bersama Gubernur Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh, maka di gampong dapat dibentuk qanun untuk memudahkan upaya-upaya penyelesaian perselisihan dan persengketaan yang bersifat ringan dengan cara adat masing-masing gampong.

Maksud pembentukan qanun gampong tentang tata cara penyelesaian persengketaan yang bersifat ringan tersebut adalah untuk menjaga dan memelihara perdamaian, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat secara keseluruhan. Hidup rukun bagi masyarakat Aceh merupakan hidup seperti satu keluarga. Rasa persaudaraan yang kuat inilah yang selalu tercermin dalam diri masyarakat, sehingga penyelesaian sengketa yang terjadi di tengah-tengah mereka selalu diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku dalam lingkungan mereka.

Related Posts

0 Response to "Peradilan Adat Solusi Penyelesaian Sengketa ala Aceh"

Post a Comment