Total Passing Grade 740

POS-KUPANG.COM- KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) mengumumkan passing grade seleksi PPPK 2021 jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non-Guru.

Bagi mereka yang ingin lolos seleksi kompetensi, maka perlu memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang sudah ditetapkan. Passing grade seleksi kompetensi PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Adapun materi yang akan diujikan untuk PPPK non-guru akan sama dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.

Terdapat empat materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi, yakni Kompetensi teknis (100 soal untuk guru dan 90 soal untuk non-guru), Kompetensi manajerial (25 soal untuk guru dan 25 soal untuk non-guru), Kompetensi sosial kultural (20 soal) dan Wawancara (10 soal).

Baca juga: 10 Pertanyaan Terkait Seleksi PPPK 2021, Pendaftaran Ditutup

Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1127, berikut passing grade bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru: Seleksi kompetensi manajerial 130 (dengan nilai kumulatif maksimal 200), seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130 (dengan nilai kumulatif maksimal 200) dan seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24 (dengan nilai kumulatif maksimal 40).

Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 500, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.

Adapun peserta PPPK Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 740.  Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1128, berikut passing grade bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru: Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200. Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Baca juga: 1.625 Guru Honorer di Manggarai Ikut Seleksi PPPK, Fransiskus: Fokus dan Jaga Kesehatan

Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 450, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.

Untuk seleksi teknis mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional. Peserta PPPK non-guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690. (kompas.com)

Baca Berita Nasional Lainnya

Related Posts

0 Response to "Total Passing Grade 740"

Post a Comment