Selebgram Kuda Poni Bugil Terancam Pasal Pornografi dengan Hukuman Maksimal 12 Tahun

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain mengamankan selebgram 'bugil' berinisial RR (32), petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang milik selebgram ‘Kuda Poni’.

Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di temui di loby depan Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan ada beberapa barang yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar.

Seperti handphone iPhone 11, iPhone 12 Pro, tiga nomor SIM card, kursi gaming, speaker JBL, tiga kartu ATM berbagai merek, satu buah charger iPhone, alat cukur (pengurisan), baju tidur (lingerly) pink, satu set baju dalam perempuan merah, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), satu buah bando rambut, baby oil, antis, dan lipstik.

"Untuk barang dildo dibeli secara online," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 20 September 2021.

Baca juga: Selebgram RR Berstatus Janda Anak Satu, Sebelum Live Bugil Pernah Menjadi LC di Tempat Hiburan Malam

Lebih lanjut mengenai pelaku lainnya, Jansen mengatakan saat ini kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

"Ya pasti kita akan kembangkan. Termasuk juga tadi Mango ini, mungkin ada pihak-pihak terkait yang mungkin terlibat. Kita proses kalau ada," tambahnya.

Mengenai pendapatan yang RR dapatkan, Jansen mengatakan RR mendapatkan bayaran atau fee semacam diamond.

Diamond tersebut kemudian dikumpulkan, hingga nantinya ia mendapat bayaran atau keuntungan setiap bulannya dari Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Sementara itu, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut saat siaran langsung, RR bermain sendiri.

Related Posts

0 Response to "Selebgram Kuda Poni Bugil Terancam Pasal Pornografi dengan Hukuman Maksimal 12 Tahun"

Post a Comment